Fatwa Muhammadiyah: Kejelasan Kripto bagi Investor Muslim

by -47 Views

Dalam praktik keuangan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal-hal tersebut antara lain adalah perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling). Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Meskipun demikian, pengecualian diberikan bahwa kripto dapat dianggap sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i, memiliki underlying yang jelas, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Seiring dengan perkembangan ini, minat masyarakat terhadap aset kripto pun terus meningkat.

Source link