Di seluruh dunia, perbedaan dalam regulasi terus memengaruhi pola adopsi dan arus modal di pasar aset digital. Sementara di beberapa yurisdiksi seperti Eropa dan sebagian Asia memiliki kerangka kerja yang lebih jelas, memudahkan partisipasi melalui standar perizinan dan kepatuhan yang telah ditetapkan, namun ketidakpastian masih menjadi hambatan di pasar lain. Hal ini menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan dalam menentukan seberapa cepat modal institusional dapat berkembang di pasar ini. Tidak hanya alokasi inti yang menjadi perhatian, adopsi infrastruktur juga mengalami peningkatan terutama dalam hal stablecoin dan tokenisasi.
Menurut perkiraan, tokenisasi akan memberikan dampak signifikan pada perdagangan, kliring, dan penyelesaian di pasar aset digital. Disamping itu, minat terhadap aset yang ditokenisasi semakin berkembang seiring dengan penggunaan stablecoin. Sebanyak 86% dari responden telah menggunakan atau sedang mengeksplorasi stablecoin untuk fungsi penyelesaian dan treasury. Secara keseluruhan, strategi institusional mulai beralih menuju eksekusi yang lebih disiplin dan tidak hanya sekadar eksposur spekulatif belaka. Minat manajer aset dalam menokenisasi aset juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, menunjukkan pergeseran ke arah aset tokenisasi. Pertumbuhan yang lebih lanjut dari sektor ini tentunya sangat tergantung pada kejelasan regulasi, integrasi, dan likuiditas sekunder.
Investor Institusi Akan Tambah Kepemilikan Kripto di Tahun Ini





