Perdebatan tentang perkembangan desa di Indonesia kembali mencuat setelah dua laporan resmi pemerintah menunjukkan sisi perkembangan yang tampak berbeda. Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik menyoroti geliat pembangunan infrastruktur dan penguatan administrasi di ribuan desa di seluruh nusantara.
Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 melaporkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah desa berstatus maju dan mandiri. Sekilas, data ini menunjukkan laju positif pembangunan desa.
Namun, pendalaman pada kedua laporan memperlihatkan satu benang merah: kenaikan status administratif desa belum berjalan selaras dengan kemajuan di sektor ekonomi masyarakat desa.
Tantangan mendasar masih menghantui daerah perdesaan di Indonesia. Berdasarkan Podes 2025, Indonesia memiliki lebih dari 84 ribu wilayah administratif setingkat desa, di mana lebih dari 75 ribu merupakan desa. Dari jumlah tersebut, 20.503 desa sudah masuk kategori mandiri dan 23.579 desa tergolong maju. Masih ada 21.813 desa pada tahap berkembang, dan sisanya masih tertinggal atau sangat tertinggal.
Sekilas, terlihat ada kemajuan besar karena lebih dari separuh desa telah lolos dari kategori tahap paling bawah. Dana desa dan pembangunan infrastruktur menjadi faktor penting di balik lonjakan ini selama satu dekade terakhir, berdampak pada penguatan administrasi dan sosial di akar rumput.
Akan tetapi, transformasi di bidang ekonomi belum berlangsung pasca-peningkatan administratif. Desa-desa sejauh ini mayoritas tetap berbasis pada sektor pertanian. Data BPS menunjukan lebih dari 67 ribu desa menggantungkan ekonomi rumah tangga pada sektor pertanian.
Rantai ekonomi desa didominasi komoditas mentah, dengan peluang nilai tambah yang masih terbatas. Lebih dari 25 ribu desa sebenarnya memiliki produk unggulan lokal, namun, keterhubungan pada pasar yang lebih luas masih belum optimal.
Dari sisi akses pembiayaan dan infrastruktur, perkembangan memang sudah mulai dirasakan. Lebih dari 63 ribu desa telah menikmati akses terhadap produk keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta integrasi jaringan telekomunikasi ke wilayah desa juga semakin meluas. Tetapi kualitas dan pemerataan layanan masih menjadi tantangan utama, khususnya desa-desa paling terpencil.
Ketimpangan antara desa dan kota tetap terasa. Tingkat kemiskinan di desa lebih dari 11 persen, hampir dua kali lipat lebih tinggi daripada di kota. Kerentanan ekonomi di desa juga lebih merata, namun kualitas kesejahteraan relatif masih rendah secara nasional. Sementara itu, kota semakin mengonsolidasikan kekuatan ekonomi domestik.
Dengan konteks seperti ini, fokus utama upaya pembangunan ke depan tidak bisa hanya pada aspek fisik maupun administratif saja. Fragmentasi ekonomi dan produktivitas yang rendah menjadi keprihatinan yang harus direspons. Dibutuhkan pendekatan baru dalam pengembangan ekonomi desa yang lebih menyeluruh, sesuai kebutuhan setempat.
Koperasi menjadi salah satu opsi yang relevan sebagai instrumen memperkuat fondasi ekonomi desa. World Bank pernah menerangkan bahwa koperasi dapat memainkan peran strategis di negara berkembang berkat basis kepemilikan lokal dan partisipasi anggota, sehingga membuka akses pada pasar, pembiayaan, dan layanan penting lainnya.
Di tingkat komunitas desa, keberadaan koperasi juga mengokohkan solidaritas dan memperbaiki posisi tawar pelaku usaha mikro, khususnya petani. Melalui pengelolaan secara partisipatif, koperasi mampu memperkuat koordinasi produksi serta inovasi di bidang pemasaran dan teknologi.
Merespons persoalan ini, program Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai model kebijakan yang bertujuan mengatasi fragmentasi ekonomi di desa-desa Indonesia. Dalam konteks pelaku ekonomi yang kecil dan tersebar, koperasi dapat menjadi wadah konsolidasi akses pasar dan peningkatan pendapatan desa.
Efektivitas program tentunya bergantung pada kebijakan yang bersandar pada kebutuhan lapangan. Penelitian CELIOS menyoroti perlunya desain program yang berbasis kebutuhan desa dan bukan top-down semata, agar koperasi tidak justru menambah masalah baru. Tetap, intervensi terstruktur masih diperlukan mengingat tantangan nyata seperti lemahnya kapasitas usaha dan belum kokohnya institusi ekonomi di desa, asalkan dijalankan secara tepat sasaran.
Pemerintah menyadari bahwa kecepatan pelaksanaan merupakan kunci. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menekankan bahwa percepatan perekrutan, pelatihan, dan pelaksanaan koperasi menjadi prioritas utama pemerintah agar dapat berjalan mulai Agustus mendatang.
Dalam konteks percepatan pelaksanaan, TNI menjadi bagian strategis. Pengalaman dan jangkauan teritorial TNI yang meliputi desa-desa Indonesia membuat mereka dipercaya sebagai pendukung distribusi, sosialisasi, hingga pelatihan sumber daya manusia koperasi di tingkat akar rumput. Organisasi TNI memudahkan jembatan kebijakan pusat dengan realita dan kebutuhan operasional di desa, termasuk percepatan pembangunan fisik koperasi.
Keterlibatan TNI ini juga mendapat pengakuan dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menyebutkan bahwa pelaksanaan program akan lebih efisien dan hemat biaya jika didukung TNI. Target pemerintah jelas, Koperasi Merah Putih harus mulai beroperasi pada Agustus 2026.
Namun, program percepatan ini harus diimbangi dengan koordinasi lintas sektor yang solid dan berlandaskan Instruksi Presiden agar tujuan kebijakan tidak melenceng. Perencanaan yang matang dan keterlibatan masyarakat desa menjadi faktor kunci dalam menghindari kegagalan dan memperbesar manfaat ekonomi koperasi.
Hanya melalui kebijakan yang tidak sekadar cepat namun juga inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal, koperasi desa dapat mengambil peran nyata dalam menurunkan ketimpangan antara desa dan kota, serta mendorong masyarakat desa untuk lebih sejahtera secara berkelanjutan.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat





