Alasan Mantan Suami Bawa Kabur Karpet dan Ponsel: Terungkap!

by -37 Views

Pada hari Selasa, 24 Maret 2026, terjadi kasus pembunuhan tragis terhadap cucu Mpok Nori, Dwhinta Anggary, yang terus mengungkap fakta-fakta baru. Pelaku, Fuad, seorang warga negara Irak dan mantan suami korban, diamankan setelah membawa sejumlah barang milik korban dari tempat kejadian di kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah aksi pelaku yang terlihat membawa karpet dari lokasi kejadian. Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan karena kepanikan yang dirasakan oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan, bukan karena perencanaan matang. Pelaku juga membawa ponsel korban dengan alasan bahwa terdapat bukti perselingkuhan di dalamnya.

Fuad, yang telah tinggal lama di Indonesia dan bekerja sebagai penjual parfum di Mangga Dua, mencoba melarikan diri setelah melakukan kejahatan tersebut. Namun, polisi berhasil menangkapnya di dalam bus menuju Sumatera pada Sabtu, 21 Maret 2026. Motif pembunuhan diduga karena penolakan pelaku terhadap permintaan korban untuk mengakhiri hubungan mereka.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan. Proses hukum terhadap Fuad masih berlangsung, dengan penjara 15 tahun sebagai ancaman hukuman.

Source link