Bursa kripto terbesar dunia, Binance, sedang dalam pembicaraan dengan otoritas Nigeria untuk menyelesaikan kasus dugaan penghindaran pajak di luar pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Abuja, penasihat hukum Binance mengonfirmasi bahwa diskusi sedang berlangsung dengan otoritas pajak Nigeria. Laporan media lokal menyebut jaksa Moses Ideho juga telah membenarkan langkah tersebut, dimana pihak pembela telah menghubungi otoritas pajak untuk mencari opsi penyelesaian.
Kasus ini dimulai pada Februari 2025, saat pemerintah Nigeria menggugat Binance atas dugaan tunggakan pajak mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp 33,92 triliun. Gugatan tersebut juga direspons atas tudingan bahwa anggota parlemen Nigeria meminta suap sebesar USD 150 juta kepada perusahaan. Selain itu, pemerintah Nigeria juga menuntut kompensasi hampir USD 79,5 miliar atas kerugian ekonomi yang diduga timbul akibat operasi Binance tanpa izin resmi di negara tersebut. Sidang ditunda hingga 12 Mei untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak melaporkan perkembangan negosiasi.
Dalam konteks keuangan dan investasi, pembaca diingatkan untuk selalu melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil laba maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.





