Batasi Penggunaan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini

by -30 Views

Pemerintah Indonesia Tegaskan Platform Digital Harus Patuhi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Anak. PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dengan batasan usia di bawah 16 tahun untuk pengguna media sosial (medsos).

Entitas bisnis yang beroperasi secara digital diwajibkan mematuhi ketentuan regulasi tersebut. Pemerintah meminta platform digital untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa kompromi. Platform-platform digital diharapkan menghadirkan fitur global dan melindungi anak di ruang digital tanpa diskriminasi.

Meskipun ada platform yang telah patuh seperti X dan Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. Pemerintah akan memberlakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas terhadap platform-platform yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Meutya juga menambahkan bahwa kepatuhan dasar dalam melindungi anak-anak di ruang digital penting dan perlu diterapkan universalitas tanpa pembedaan di negara manapun.

Source link