Kamis, 28 Maret 2026 – Kasus yang melibatkan Richard Lee terus berkembang, menyita perhatian publik. Setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dikonfirmasi, penyelidik kini tengah memeriksa keterangan dari orang-orang terdekatnya.
Kemarin, pad 27 Maret 2026, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap RE, istri dari Richard Lee. Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi kasus yang sedang berjalan.
Menurut Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, pemeriksaan terhadap RE dilakukan sejak pagi hari. Hal ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan oleh penyidik.
Kompol Andaru juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta guna memperkuat alat bukti yang bisa digunakan dalam proses pelengkapan berkas dan persidangan. Sementara itu, Richard Lee masih berada dalam masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, yang telah diperpanjang selama 40 hari berdasarkan koordinasi antara penyidik dan kejaksaan.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Richard Lee selama masa tahanan, dan bahwa semua tersangka di Tahanan Polda Metro Jaya diperlakukan secara sama. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif), yang saat ini masih dalam proses penyelidikan sebelum kasus ini disidangankan.





