Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris, atau the UK Foreign, Commonwealth & Development Office telah memberlakukan sanksi terhadap Xinbi, marketplace kripto yang terlibat dalam aliran dana ilegal senilai USD 19,9 miliar atau sekitar Rp 337,80 triliun. Dampak sanksi ini dimulai pada 26 Maret 2026 dengan memotong akses Xinbi dari ekosistem kripto global. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rezim sanksi terpadu Inggris yang memberdayakan the Office of Financial Sanctions Implementations (OFSI) untuk membekukan aset dan melarang transaksi terkait.
Sanksi tersebut berdampak pada semua aset yang terhubung dengan Inggris, melarang transaksi dengan bank Inggris, perusahaan kripto, dan individu terkait dengan Xinbi. Hal ini juga ditujukan pada jalur masuk dan keluar yang mendukung jaringan penipuan terdokumentasi yang melibatkan Xinbi. Menurut Chainalysis, yang melakukan analisis blockchain, sanksi ini menargetkan tulang punggung escrow yang digunakan untuk mendukung penipuan skala besar, termasuk aktivitas pencucian uang, perdagangan OTC ilegal, penjualan basis data yang dikompromikan, serta pasokan peralatan satelit ke kompleks penipuan.
Kompleks penipuan tersebut, yang dioperasikan oleh Legend Innovation Co di bawah Eang Soklim, diketahui dapat menampung ribuan pekerja terperdagangkan dan bergantung pada Xinbi sebagai lapisan keuangan inti. Dengan sanksi yang diberlakukan oleh Inggris, transaksi kripto yang menggunakan bursa, kustodian, atau pemroses pembayaran berbasis di Inggris dengan Xinbi dianggap sebagai pelanggaran kepatuhan yang dapat mengakibatkan pemblokiran segera. Penetapan sanksi ini menunjukkan komitmen Inggris dalam memberantas kegiatan ilegal dalam dunia kripto dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.





