Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai komitmen negara untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
PP TUNAS lahir dari kekhawatiran terhadap kerentanan anak-anak Indonesia di era teknologi digital yang berkembang pesat. Anak-anak telah menjadi pengguna internet yang semakin aktif dalam beberapa tahun terakhir, eksposur terhadap konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, dan pola penggunaan digital yang tidak sehat semakin meningkat.
Penyusunan PP TUNAS dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, hingga kelompok anak dan orang tua. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam layanan digital yang mereka sediakan.
Terdapat tiga kewajiban utama yang diatur dalam regulasi ini, antara lain klasifikasi konten berbasis usia, verifikasi usia pengguna, dan fitur kontrol orang tua. Indonesia mengadopsi pendekatan pembatasan berbasis risiko dalam PP TUNAS, di mana platform digital dengan risiko tinggi akan dikenai pembatasan lebih ketat sementara platform dengan sistem perlindungan anak yang baik akan beroperasi dengan regulasi yang lebih fleksibel.





