Pelaku usaha di Indonesia menyambut positif peningkatan penerimaan pajak kripto sebagai indikator kedewasaan industri kripto di negara ini. Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya, yang sebesar Rp 1,93 triliun pada Januari 2026.
Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar. Ini menunjukkan bahwa perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna mendukung kepatuhan dan penerimaan negara.
Kolaborasi antara pelaku industri kripto dan konsultan pajak dianggap penting untuk meningkatkan literasi dan membangun ekosistem kripto yang transparan. Tokocrypto juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak melalui volume transaksi yang besar. CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, melihat peningkatan penerimaan pajak sebagai cerminan dari perkembangan industri ini yang lebih sehat.
Ditekankan bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum melakukan transaksi kripto, penting untuk mempelajari dan menganalisis dengan cermat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian dari keputusan investasi yang diambil.





