Perpanjangan Waktu PP Tunas: Meta Ajukan Permohonan ke Komdigi

by -22 Views

Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Meta Berni Moestafa, meminta perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rencana diskusi regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Sebagai respons terhadap surat panggilan kedua dari Kemkomdigi, Meta menyatakan bahwa mereka akan bertemu di minggu depan untuk mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas. Pihak Meta menyatakan komitmennya untuk melindungi anak dan remaja dalam platform digital yang mereka kelola.

Pada tanggal 2 April, Kemkomdigi juga melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta kepada Google selaku pemilik YouTube karena belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di ranah digital. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di platform digital bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab langsung terhadap keselamatan anak.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 juga mengatur bahwa penyedia platform digital yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melindungi anak dan remaja dalam ruang digital. Peran orang tua juga sangat penting dalam mendukung implementasi PP Tunas demi keselamatan generasi digital Indonesia.

Source link