Pemerintah telah melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 untuk melindungi anak-anak dari akses yang tidak pantas di platform media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi Meta, perusahaan teknologi pemilik Facebook, Threads, dan Instagram, yang telah membatasi akses anak-anak ke platform tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut beliau, Meta telah mengubah panduan komunitas mereka untuk mematuhi ketentuan pemerintah yang mengharuskan akses ke platform media sosial ini hanya tersedia bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas. Meta telah menunjukkan komitmen untuk secara bertahap menghapus akun-akun pengguna di bawah usia tersebut dengan harapan proses ini selesai pada tanggal 10 April 2026. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap hukum di Indonesia, termasuk PP Tunas yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Selain Meta, platform digital lainnya seperti X dan Bigo Live juga telah mematuhi peraturan tersebut, menunjukkan iktikad baik dalam mendukung upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di dunia digital.
Peraturan Baru: Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dihapus!





