Keberadaan Cicak di Rumah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Membunuhnya dalam Islam
Keberadaan cicak di dalam rumah kerap dianggap hal biasa, tetapi bagi sebagian orang, hewan kecil ini justru memunculkan rasa tidak nyaman. Di tengah kebiasaan masyarakat yang sering mengusir atau membasminya, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah membunuh cicak dibolehkan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang menyorot sisi fikih sekaligus hikmah di balik anjuran tersebut.
Rujukan dari Riwayat Sahabat Nabi
Dalam penjelasannya yang beredar di media sosial, Ustaz Adi Hidayat merujuk pada riwayat dari sahabat Nabi, Sa’ad bin Abi Waqqash. Ia menyebut bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh cicak. Dari sini, tindakan tersebut dipahami bukan sebagai perbuatan yang dilarang, melainkan sesuatu yang diperbolehkan dalam konteks tertentu.
Bahkan, menurut penjelasan itu, membunuh cicak bisa bernilai pahala karena mengikuti anjuran yang bersumber dari hadis. Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar soal hewan kecil yang sering muncul di dinding rumah, melainkan bagian dari tuntunan yang memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Dipandang sebagai Upaya Menjaga Kebersihan
Ustaz Adi Hidayat juga mengibaratkan membunuh cicak seperti membasmi nyamuk, yakni sebagai bentuk ikhtiar menjaga kebersihan dan menghilangkan sesuatu yang dianggap kotor atau mengganggu. Dalam pandangan ini, keberadaan cicak sering dikaitkan dengan kondisi lingkungan yang kurang terjaga.
Karena itu, tindakan membasmi cicak dipahami sebagai usaha untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Penjelasan tersebut menempatkan persoalan ini bukan hanya pada aspek kebiasaan rumah tangga, tetapi juga pada upaya menjaga kenyamanan dan kebersihan tempat tinggal.
Disinggung dalam Kaitannya dengan Hal Nonfisik
Dalam penjelasan yang sama, Ustaz Adi Hidayat turut menyinggung kaitan cicak dengan hal-hal nonfisik, termasuk kemungkinan berkaitan dengan makhluk halus. Ia juga mengaitkannya dengan kisah nabi, serta menyebut bahwa hewan ini pernah memiliki peran dalam peristiwa yang berkaitan dengan Nabi Ibrahim AS.
Karena itu, ia menegaskan bahwa membunuh cicak dalam Islam bukan hanya dibolehkan, tetapi juga dipandang memiliki nilai manfaat, baik dari sisi kebersihan maupun pencegahan gangguan yang tidak kasatmata.
