Korban Peretasan Aave Bersiap Rebut Aset senilai Rp123 Triliun yang Dibekukan
Dalam pengembangan kasus peretasan Aave yang terjadi beberapa waktu lalu, para pengacara korban kini tengah bersiap untuk merebut aset senilai Rp123 triliun yang dibekukan oleh perusahaan. Mereka mengajukan pertanyaan terkait legalitas Aave dalam menentang pembekuan aset tersebut, mengacu pada ketentuan layanan perusahaan sendiri yang menegaskan bahwa Aave tidak memiliki kepemilikan, penguasaan, atau kontrol atas aset pengguna.
Pertimbangan Hukum dan Keuangan
Pengacara korban juga menyoroti bahwa pengguna yang terdampak kemungkinan besar tidak akan lagi membutuhkan dana ether yang telah dibekukan, terutama setelah dana pemulihan industri bernama DeFi United yang didukung oleh Aave berhasil mengumpulkan dana sebesar USD327,95 juta. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari nilai aset yang sedang disengketakan, yaitu sebesar USD71 juta. Hal ini menjadi pertimbangan hukum dan keuangan yang krusial dalam penyelesaian kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus berjuang untuk mencapai keputusan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak terkait.





