Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti problematika klasik di ranah korporasi dan hukum keuangan negara, khususnya bagi BUMN. Pada era kompetisi global, BUMN dituntut untuk berinovasi dan mengambil keputusan bisnis secara gesit, namun tetap dipagari regulasi negara. Ketegangan antara kebutuhan dayaguna bisnis dan pertanggungjawaban hukum kerap menimbulkan dilema dalam pengelolaan keuangan publik.
Dalam kawasan abu-abu manajemen risiko dan hukum pidana ini, business judgment rule (BJR) semakin diperhatikan sebagai prinsip pagar pelindung, bukan untuk membebaskan segala risiko secara mutlak, melainkan memberi ruang objektifitas bagi pengambil keputusan. Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates Law Firm menegaskan bahwa penerapan BJR semestinya mampu melindungi para direksi serta pejabat perusahaan dari ancaman kriminalisasi, selama keputusan mereka dilakukan atas dasar profesionalitas, transparansi, kehati-hatian, serta tanpa motif melanggar hukum ataupun untung pribadi.
Ari menyampaikan pada diskusi Hukumonline, selama proses pengambilan keputusan di perusahaan, khususnya BUMN, didasarkan pada itikad baik dan prinsip tata kelola yang benar—seperti transparansi dan akuntabilitas—direksi tak sepatutnya langsung diseret ke ranah pidana bila terjadi kerugian usaha. UU BUMN sendiri sudah menegaskan standar perilaku direksi serta pejabat, yang jika ditaati sebenarnya harus jadi benteng dari tuduhan pidana tanpa dasar kuat.
Kenyataannya, menurut Ari, hambatan utama justru muncul saat BJR diterapkan dalam praktik penegakan hukum yang sering kali inkonsisten. Beberapa aparat hukum memang telah mulai mengadopsi prinsip ini, tapi belum secara menyeluruh dan sering masih terjadi tumpang tindih antara pendekatan audit bisnis dan audit kerugian negara—dimana yang satu berorientasi ex ante (mempertimbangkan situasi saat keputusan diambil), dan yang lain kerap menilai dari hasil akhir (ex post) setelah akibat timbul.
Putusan MK 28/2026 sebenarnya membawa terang lewat penegasannya atas syarat kerugian negara yang nyata (actual loss). Ari menilai, kini negara tidak bisa lagi memakai konsep potensi kerugian atau potensi keuntungan tak tercapai sebagai dasar tuduhan pidana. Perhitungan kerugian wajib spesifik, terukur, dan dapat dibuktikan, sehingga mengurangi ruang tafsir subyektif penyidik atau auditor independen dalam menetapkan tingkat kesalahan pejabat perusahaan.
Koridor diperjelas lagi lewat limitasi otoritas audit kerugian negara, yang secara hukum kini ditegaskan memang hanya berada di tangan BPK. Hasil audit dari instansi lain—seperti BPKP ataupun auditor swasta—mungkin penting sebagai masukan, tetapi keputusan final tentang adanya kerugian tetap harus dikukuhkan oleh BPK. Dengan demikian, tumpuan pertanggungjawaban menjadi lebih jelas, mengurangi tumpang tindih penyelidikan.
Namun demikian, Ari menyoroti masih adanya inkonsistensi pelaksanaan, terutama oleh pihak kejaksaan, yang kadang tetap menggandalkan audit selain BPK, berpegang pada yurisprudensi terdahulu. Hal ini memperlihatkan jurang antara arah normatif putusan MK dan pelaksanaan hukum di lapangan.
Ari pun mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana—bahwa penegakan pidana harus jadi pilihan terakhir, bukan solusi utama tiap terjadi kerugian dalam manajemen BUMN. Persoalan bisnis pada dasarnya harus diurai mulai dari jalur administrasi, perdata, atau tata usaha negara sebelum berujung pada proses pidana. Mekanisme pengecekan dan penyelesaian sengketa administratif, serta ganti rugi keperdataan, perlu diperkuat untuk meminimalisir kriminalisasi.
Di sisi akademis, Prof. Topo Santoso dari FHUI juga menggarisbawahi pentingnya BJR sebagai penyeimbang antara urgensi inovasi dunia usaha dan perlindungan hukum pelaksana bisnis. Menurut Topo, fleksibilitas nilai ekonomi, risiko pasar, dan perubahan lingkungan bisnis adalah keniscayaan yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dalam menilai keputusan para direksi. Proses pengambilan keputusan, bukan hanya outcome, yang harus ditelusuri—apakah tergambar kehati-hatian, mitigasi risiko, dan absennya benturan kepentingan.
Meski BJR belum terakomodasi secara eksplisit dalam KUHP, praktik peradilan mulai mengadopsi standar ini untuk meningkatkan keadilan substantif dunia bisnis. Hakim perlahan menggali keadilan kontekstual dan proporsionalitas ketika memutus sengketa terkait keuangan negara dan perusahaan.
Perlu diingat, resiko gagal bisnis bukan selalu kejahatan. Dalam praktik Dunia BUMN, pemisahan antara kegagalan bisnis, kesalahan administratif, risiko pasar, dan tindakan yang mengandung mens rea adalah kunci agar penegakan hukum tak menjadi alat represif yang membunuh inovasi. Putusan MK 28/2026 membawa pesan yang jelas: negara harus objektif membedakan mana kerugian otentik dan mana potensi, serta menyerahkan deklarasi rugi negara pada lembaga yang sah.
Penerapan BJR secara konsisten dan mekanisme audit yang terstandar merupakan fondasi penting bagi kesehatan investasi publik, keberanian inovasi, serta tata kelola korporasi yang sehat. Ketajaman pembeda antara resiko ekonomi dan tindak pidana harus terus diasah oleh pembuat kebijakan, penegak hukum, dan profesional korporasi. Dengan begitu, reformasi hukum keuangan negara bisa berjalan, dan BUMN tetap dapat bergerak dinamis, berintegritas, dan kompetitif untuk kepentingan publik.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





