Skandal Korupsi Besar Terbongkar di Badan Gizi Nasional, Mantan Pimpinan Terlibat
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap skandal korupsi besar yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama dua rekannya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam manipulasi penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penunjukan Yayasan Mitra yang Spekulatif
Penyelidikan menyatakan bahwa yayasan-yayasan yang dipilih adalah bagian dari aksi korupsi yang terorganisir dengan baik dan terhubung secara langsung dengan para tersangka. Bahkan, yayasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat pun tetap berhasil melewati proses seleksi karena adanya campur tangan dan manipulasi verifikasi di portal mitra BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi para tersangka yang terungkap di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dadan Hindayana diduga memberikan perhatian khusus agar yayasan yang dimilikinya dan yayasan rekan-rekannya lolos dengan sengaja.
Penyalahgunaan Dana Program Makan Bergizi Gratis yang Fantastis
Yayasan-yayasan mitra ini bertanggung jawab mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai yang sangat besar. Dana program nasional ini mencapai Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp 268 triliun pada tahun 2026.
Para tersangka berhasil meraih keuntungan pribadi dalam jumlah besar setiap harinya melalui pengaturan portal yayasan. Aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah mengalir ke kantong para tersangka melalui yayasan yang terlibat.
Intervensi Ilegal dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Selain manipulasi penunjukan yayasan mitra, ketiga tersangka juga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Data dari Kejagung mengungkap bahwa proyek-proyek yang mereka intervensi meliputi pengadaan motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi dengan nilai miliaran rupiah.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan Dadan Hindayana dan melakukan penggeledahan di kantor BGN serta rumahnya di Bogor untuk mengumpulkan bukti lanjutan terkait kasus korupsi ini.




