Jakarta, aspirasipublik.com – Indonesia Development Monitoring (IDM) mengeluarkan pandangan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding. Direktur Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Rustam Efendi, SH, menegaskan bahwa analisis yang disampaikan merupakan bagian dari strategi litigasi umum. Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dengan vonis yang belum berkekuatan hukum tetap. Kasus ini berawal dari transaksi lama terkait instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sejak tahun 1999.
Putusan Pengadilan dan Analisis Indonesia Development Monitoring (IDM)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Para hakim juga memutuskan untuk meminta tergugat membayar ganti rugi materil sebesar USD 28 juta dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Selain itu, pengadilan menyatakan transaksi tersebut sebagai tukar-menukar, bukan jual beli, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus tanggung jawab korporasi. Namun, keputusan tersebut masih dalam proses banding oleh pihak tergugat.
Kritik dan Catatan Kritis IDM
IDM menyoroti beberapa hal terkait kasus ini, seperti perubahan posisi CMNP dalam laporan keuangannya terkait transaksi NCD. Selain itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoesoedibjo juga dipersoalkan oleh IDM. Pihak IDM juga menekankan bahwa transaksi ini merupakan antara badan hukum, sehingga tanggung jawab hukum seharusnya melekat pada perusahaan, bukan pemegang saham secara pribadi. Hal-hal seperti penafsiran frasa “sepatutnya mengetahui”, status Surat Edaran Bank Indonesia, dan rujukan putusan PK sebelumnya juga diperdebatkan oleh IDM.
