GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) memberikan desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera menyelidiki dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjadi sorotan karena diduga terlibat.
Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi, kembali mencuat karena adanya indikasi penyalahgunaan. Beberapa warga penerima kompensasi menegaskan bahwa saat ini uang yang diterima hanya sebagian dari yang seharusnya mereka terima, menimbulkan kekecewaan di kalangan mereka.
Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa uang kompensasi yang semestinya mereka terima per tiga bulan, kini hanya diterima per dua bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keberlangsungan penyaluran dana kompensasi tersebut.
Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan penyunatan dana kompensasi tidak boleh disepelekan sebagai masalah administratif biasa. Permasalahan ini harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Totalitas Penegakan Hukum
Dana kompensasi bau TPST Bantargebang merupakan hak masyarakat yang selama ini telah merasakan dampak langsung dari aktivitas TPST tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan sampai kepada warga sesuai dengan yang seharusnya mereka terima tanpa pemotongan apapun.
GERTAK meminta Kejati DKI Jakarta untuk melakukan audit investigatif guna menelusuri mekanisme penyaluran dana kompensasi yang berasal dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari terjadinya kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
