Dua Bersaudara Akui Bersalah Rampok Kripto Rp 142 Miliar, Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dua bersaudara asal Waller, Texas, AS, Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24), mengaku bersalah atas perampokan kripto senilai lebih dari US$ 8 juta atau setara dengan Rp 142,55 miliar terhadap satu keluarga di Minnesota. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun setelah mengakui kesalahannya dalam sidang di Minneapolis.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Mengutip laporan dari the block pada Sabtu (20/6/2026), kedua tersangka secara terbuka mengakui tindak kejahatan yang mereka lakukan di hadapan Hakim Distrik AS Ann Montgomery. Dakwaan yang dituduhkan kepada keduanya adalah menganggu perdagangan dengan melakukan perampokan terhadap keluarga di Minnesota.
Pada 19 September 2025, Isiah dan Raymond Garcia melakukan perjalanan dari Texas ke Grant, Minnesota. Mereka mengancam korban dan keluarganya dengan senjata api, kemudian memaksa korban untuk memberikan akses ke akun kripto mereka. Selain itu, kedua pelaku juga melakukan penahanan paksa terhadap korban dengan menggunakan tali untuk menjalankan aksinya.
Perampokan Kripto Lebih dari US$ 8 Juta
Isiah Garcia mengajak salah satu korban ke sebuah pondok di Minnesota Utara, di mana dia memaksa korban untuk melakukan transfer dana kripto tambahan. Total uang kripto yang berhasil dirampok oleh kedua bersaudara ini melebihi US$ 8 juta selama aksi kejahatan terjadi. Aksi perampokan itu berakhir setelah putra korban berhasil menelepon 911.
Keluarga Garcia berusaha melarikan diri, namun penyelidik berhasil melacak mereka berkat barang-barang yang tertinggal di tempat kejadian. Dengan bukti tersebut, pihak berwenang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua bersaudara di dekat Houston.
