Zimbabwe Resmi Atur Industri Kripto dengan Kerangka Regulasi Baru
Pemerintah Zimbabwe telah mengambil langkah besar dengan meluncurkan kerangka regulasi baru untuk mengawasi industri kripto di negara tersebut. Hal ini merupakan perubahan signifikan dalam pengaturan aset digital yang selama ini beroperasi di bawah pengawasan terbatas.
Menurut informasi dari CoinMarketCap, langkah terbaru ini mengharuskan seluruh penyedia layanan aset virtual di Zimbabwe untuk mendaftar ke Financial Intelligence Unit (FIU) yang berada di bawah Bank Sentral Zimbabwe atau Reserve Bank of Zimbabwe.
Registrasi dan Biaya Tahunan
Selain proses registrasi, perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar biaya tahunan sebesar US$ 500 atau sekitar Rp 8,9 juta. Menteri Keuangan Zimbabwe, Mthuli Ncube, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup berbagai aktivitas aset digital, seperti jual beli kripto, pertukaran aset digital, transfer dana, dan layanan penyimpanan atau kustodian.
Setiap penyedia layanan harus memperbarui registrasi mereka setiap tahun agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan usaha tanpa registrasi resmi dapat dianggap ilegal berdasarkan peraturan baru yang telah dikeluarkan.
Tujuan Regulasi dan Pengawasan Lebih Terstruktur
Dilansir dari sumber yang sama, pemerintah Zimbabwe menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakjelasan dalam pengaturan industri kripto sekaligus membawa pengawasan yang lebih terstruktur terhadap aktivitas aset digital.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pelaku usaha dan konsumen dalam ekosistem kripto di Zimbabwe.
Demikianlah perkembangan terbaru terkait regulasi aset digital di Zimbabwe. Para pembaca diimbau untuk selalu melakukan analisis mendalam sebelum melakukan investasi di bidang kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan investasi yang diambil setelah membaca artikel ini.
