Makin Panas! Ruben Onsu Lapor KPAI, Singgung Konten Dewasa hingga Anak Tertekan
Isu hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu kembali mencuat ke permukaan setelah ia melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berlokasi di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juni 2026. Kedatangan Ruben Onsu beserta kuasa hukumnya untuk melaporkan perkembangan situasi yang terkait dengan pengasuhan anaknya yang sedang berlangsung.
Pesan Penting KPAI Terkait Kasus Ruben Onsu
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, memberikan tanggapannya terkait pertemuan tersebut dengan menegaskan bahwa lembaga tersebut siap menerima laporan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari figur publik seperti Ruben Onsu. Meskipun begitu, rincian dari laporan yang dibawa oleh Ruben Onsu saat itu tidak dijelaskan secara detail oleh Aris.
Aris menekankan pentingnya menjaga kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap perselisihan terkait hak asuh. Beliau menyatakan bahwa masalah yang terjadi antara orang tua tidak boleh berdampak buruk pada aspek psikologis dan perkembangan anak.
Pembagian Harta Beres, Sarwendah Dapat Apa Aja dari Ruben Onsu?
KPAI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur secara gamblang mengenai hak-hak dasar anak yang wajib dipenuhi, termasuk hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Selain itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga harus selalu diutamakan dalam pengambilan keputusan terkait anak.
Selain itu, polemik mengenai hak asuh ini memanas setelah Ruben mengungkapkan bahwa Sarwendah tidak memberikan akses pertemuan antara dirinya dengan anak-anak mereka. Situasi ini membawa dampak terhadap keputusan Ruben untuk menghentikan pemberian nafkah kepada anak-anaknya.
Konflik hak asuh yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus menjadi sorotan publik. KPAI berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus-kasus seputar perlindungan anak tidak merugikan hak-hak dasar anak-anak di tengah ketegangan yang sedang berlangsung.
