Korea Selatan Dorong Aturan Transfer Kripto Diperketat
Dalam pertemuan terbaru, Financial Action Task Force (FATF) menyetujui penyusunan laporan baru yang membahas risiko yang timbul dari sektor Keuangan Terdesentralisasi (DeFi). Komisioner Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan, Lee Hyung Ju, memberikan tanggapan positif terhadap langkah tersebut, namun menyoroti tantangan utama yang dihadapi saat ini.
Perbedaan Aturan dan Pengawasan Antar Negara
Menurut Lee Hyung Ju, salah satu hal terbesar yang harus dihadapi bukan hanya perkembangan teknologi kripto, tetapi juga perbedaan aturan dan pengawasan antarnegara yang masih cukup luas. Berdasarkan laporan FATF, implementasi aturan kripto global masih belum merata.
Per April 2025, sebanyak 49 persen yurisdiksi dianggap hanya “sebagian patuh” terhadap aturan penyedia layanan aset kripto. Sementara itu, 21 persen yurisdiksi dinilai tidak patuh, dan hanya sekitar 29 persen yang sebagian besar telah memenuhi atau sepenuhnya mematuhi standar FATF.
Tantangan Transaksi lintas Batas
Ketimpangan ini menjadi sorotan utama karena transaksi aset digital melintasi batas negara dan melibatkan berbagai pelaku di banyak negara. Meskipun FATF telah memperluas aturan anti pencucian uang untuk sektor aset kripto sejak 2019, regulator global masih berusaha menemukan keseimbangan antara pengawasan ketat dan efisiensi operasional industri.
Bagi Korea Selatan, perluasan Travel Rule menjadi langkah penting untuk menyempitkan celah pengawasan dan meningkatkan transparansi transaksi aset digital di masa depan.
