Djaka Budi Utama dalam Sorotan Persidangan Suap Importasi Barang
Jakarta, aspirasipublik.com – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjadi perbincangan di persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo. Namun, penekanan atas keterlibatan pidana tersebut harus tetap mengikuti prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan Indonesia, demikian disampaikan Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH.
Penyebutan Nama Bukan Bukti Tindak Pidana
Ahmad Goffur menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian di persidangan bukanlah bukti langsung atas keterlibatan pidana. Proses pembuktian ini harus melalui uji kebenaran dan relevansi fakta yang diajukan oleh majelis hakim. Hingga saat ini, Djaka Budi Utama belum resmi ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara suap tersebut.
Prinsip Hukum yang Harus Dipertahankan
Menyinggung pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menekankan bahwa kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum tidak bisa langsung dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Diperlukan bukti yang jelas dan niat jahat terkait tindak pidana yang diselidiki. Begitu pula dengan keterangan saksi mengenai goodie bag yang diduga ditujukan kepada Djaka Budi, harus didukung oleh informasi yang akurat dan keterkaitan yang jelas dengan perbuatannya.
Ahmad Goffur menyerukan kehati-hatian dalam memberikan informasi dan menegaskan perlunya penghormatan terhadap proses persidangan yang tengah berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah harus dijaga, serta putusan hakim harus menjadi penentu utama atas kasus tersebut tanpa adanya pengaruh opini masyarakat.
Semua harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan asumsi atau pendapat semata. Itulah yang menjadi landasan utama dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. (Hilman)
