Sidang Peninjauan Kembali Nikita Mirzani Ditunda Akibat Absennya JPU
Jakarta, VIVA – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini mengundang perhatian publik karena dapat menghambat proses hukum yang seharusnya berlangsung dengan cepat.
Kuasa Hukum Kecewa dengan Absennya Perwakilan Kejaksaan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan kejaksaan tanpa alasan yang jelas. Meskipun pihak pengadilan telah memanggil mereka, namun tidak ada kehadiran maupun penjelasan atas absennya JPU.
“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan,” ujar Usman Lawara.
Penjadwalan Sidang Lanjutan
Berdasarkan ketentuan hukum acara, penundaan sidang hanya dapat dilakukan sekali akibat ketidakhadiran tanpa alasan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 1 Juli 2026. Usman Lawara berharap agar proses berjalan lancar dan semua pihak terlibat hadir dalam sidang tersebut.
“Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat,” tambah Usman Lawara.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila JPU kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan materi permohonan PK akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rieke Diah Pitaloka Mendorong Pengawalan Publik
Sementara itu, Nikita Mirzani mendapat dukungan dari rekan sesama artis dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan secara terbuka dan objektif.
