Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Jakarta, VIVA – Perdebatan mengenai istilah hukum dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus bergulir. Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa lembaganya belum dapat menyimpulkan kasus YTR sebagai penyiksaan jika mengacu pada definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Hotman Paris: Penganiayaan vs Penyiksaan
Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan tajam terkait pernyataan dari Komnas Perempuan tersebut. Ia menyebut bahwa definisi hukum pidana Indonesia tidak mengenal istilah “penyiksaan” seperti yang diperdebatkan, melainkan penganiayaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia hanya menggunkan istilah penganiayaan.
“Menurut KUHP pidana Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan, ya, enggak ada istilah penyiksaan dalam pidana kita. Kemudian penganiayaan itu bisa berakibat dia tersiksa. Ya, paham kau?” jelas Hotman Paris.
Kritik Tajam Hotman terhadap Penjelasan Komnas Perempuan
Dalam melihat kasus YTR, Hotman Paris menilai perlunya pemahaman yang tepat mengenai istilah hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyoroti penggunaan definisi dari konvensi internasional yang dianggapnya tidak seharusnya mengaburkan fokus utama terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada korban berdasarkan hukum nasional.
Hotman kritik keras pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi PBB. Ia juga menegaskan bahwa saat ini masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan maksimal terhadap dugaan penganiayaan berat yang dialami YTR.
“Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB,” ujar Hotman Paris.
