Parlemen Taiwan Sahkan Undang-Undang Regulasi Industri Kripto
Parlemen Taiwan telah mengesahkan undang-undang yang merangkum kerangka peraturan untuk industri kripto. Regulasi ini mencakup aturan untuk platform perdagangan kripto dan penerbit stablecoin.
Regulasi yang Telah Disahkan
Melansir the block, The Legislative Yuan Taiwan mengesahkan the Virtual Asset Service Act sebagai Undang-Undang Layanan Aset Virtual dalam pembacaan ketiga pada Selasa, 30 Juni 2026. Rancangan undang-undang tersebut sekarang dalam tahap pengiriman kepada Presiden Lai Ching-te, yang diharapkan akan mengumumkan dalam waktu 10 hari. Kemudian, kabinet akan menentukan tanggal efektifnya.
Menurut ketentuan undang-undang tersebut, penyedia layanan aset virtual wajib memperoleh izin dari Komisi Pengawasan Keuangan sebelum memulai operasinya. Regulasi ini juga mengenalkan persyaratan lebih ketat terkait dengan keamanan siber, pemisahan aset klien, dan pengendalian internal.
Saat ini, di Taiwan, setiap bisnis atau individu yang menawarkan layanan kripto harus menyelesaikan prosedur Anti Money Laundering (AML). Dengan berlakunya undang-undang baru ini, platform yang telah melengkapi proses pendaftaran AML akan memiliki waktu 12 bulan untuk mengajukan lisensi dan 21 bulan untuk mendapatkan persetujuan dari FSC serta lisensi terkait lainnya.
Syarat untuk Penerbit Stablecoin
Perusahaan yang berencana untuk menerbitkan atau mengelola stablecoin juga harus mendapatkan izin dari bank sentral dan FSC. Mereka juga diwajibkan untuk mempertahankan cadangan penuh sebagaimana diatur dalam pernyataan tersebut.
Perlu dicatat bahwa undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar. Setiap yang melakukan operasi penyedia layanan aset virtual atau stablecoin secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda mencapai 100 juta dolar Taiwan. Sementara itu, tindakan penipuan atau manipulasi pasar kripto dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga hingga 10 tahun dan denda mulai dari 10 juta hingga 200 juta dolar Taiwan.
