GERTAK Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Desakan tersebut muncul menyusul pengakuan Raja Juli terkait pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Raja Juli Bantah Penerimaan Gratifikasi
Raja Juli Antoni tegas menolak pemberian amplop tersebut dan langsung menginstruksikan untuk mengembalikannya. Meskipun amplop telah kembali ke pemiliknya, KPK diingatkan oleh GERTAK untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Keterlibatan Raja Juli dalam pertemuan tersebut menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti korupsi.
Permintaan GERTAK pada KPK
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menekankan pentingnya KPK tidak hanya mengungkap kasus suap jabatan, namun juga melibatkan seluruh proses perizinan terkait pelepasan kawasan HPT. Hal ini dianggap sebagai kunci untuk menemukan jejak korupsi yang lebih dalam serta menghindari pelaku korupsi dari hukuman.
Keterbukaan dalam proses pelepasan kawasan hutan dipandang sebagai langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan negara. Di sisi lain, KPK menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan bisa melibatkan pihak lain, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
