CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif di Indonesia
Central Finansial X (CFX) kini memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan menggalakkan tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai bagian dari pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama CFX, Subani.
Konversi Karya Menjadi Aset Digital
Subani menjelaskan bahwa konsep tokenisasi memungkinkan berbagai karya berbasis hak kekayaan intelektual, seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital, dapat diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan. Ini membuka peluang baru bagi para kreator untuk menciptakan nilai dari karya intelektualnya.
Dalam menghadirkan konsep ini, CFX bertujuan untuk menjadi penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto dan berkomitmen untuk mendukung inovasi sekaligus memperluas pemanfaatan aset digital dengan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam industri kreatif.
Dukungan Terhadap Inisiatif Pemerintah
Selain itu, CFX juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif dan OJK yang sedang mempersiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Dukungan ini meliputi berbagai kegiatan seperti dialog dengan pelaku industri kreatif untuk merespons aspirasi mereka sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi.
Langkah-langkah tersebut dianggap penting karena rekomendasi dari bursa aset kripto adalah salah satu syarat dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital. Dengan demikian, CFX berperan aktif dalam memastikan bahwa tokenisasi karya seni Indonesia dapat terfasilitasi dengan baik dengan mematuhi regulasi yang ada.
