OJK Beri Sanksi 5 Pelaku Industri Kripto – Berita Terbaru Otoritas Jasa Keuangan

by -26 Views




OJK Beri Sanksi kepada 5 Pelaku Industri <a href="https://wartaberita.biz/2026/07/07/ripple-melangkah-maju-dengan-perluasan-layanan-kripto-di-uni-eropa/">Kripto</a> dan Inovasi Teknologi Keuangan

Sanksi OJK untuk Pelaku Industri Kripto dan Inovasi Teknologi Keuangan

Pada bulan Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sanksi administratif terhadap lima pelaku industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan industri dan perlindungan konsumen.

Sanksi yang Diberikan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto. Ada tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif yang sudah dikenakan.

Adi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri IAKD untuk memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengembangan Industri

Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat tiga peserta sandbox yang masih dalam tahap uji coba, dua di antaranya adalah penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara pendukung pasar.

Pada bulan Juni 2026, OJK juga menyetujui dua peserta sandbox dengan model bisnis baru, yaitu penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan. Dengan demikian, total enam peserta sandbox telah dinyatakan lulus dan dapat langsung mendaftar ke OJK tanpa harus melewati uji coba untuk model bisnis yang sama.


Source link