Tether Bekukan Stablecoin Senilai Rp 5,96 Triliun Milik Pemerintah AS
Pada tanggal 23 April 2026, Tether, perusahaan yang berbasis di El Salvador, mengumumkan bahwa mereka telah membantu pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam membekukan stablecoin USDT senilai USD 344 juta atau setara dengan Rp 5,96 triliun. Hal ini merupakan pembekuan tunggal terbesar yang pernah dilakukan oleh Tether.
Hal ini terkait dengan “perilaku ilegal” yang terkait dengan kripto tersebut, meskipun Tether tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai hal tersebut. Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control juga enggan memberikan tanggapan terkait hal ini.
Transparansi dan Penegakan Hukum
CEO Tether, Paolo Ardoini, menegaskan bahwa USDT bukanlah tempat yang aman untuk aktivitas ilegal. Mereka telah menggabungkan transparansi blockchain dengan pemantauan waktu nyata serta kerjasama langsung dengan penegak hukum untuk memastikan dana tidak berpindah ke entitas yang tidak diinginkan. USDT sendiri merupakan stablecoin tether yang nilainya terikat dengan dolar AS.
Tether mampu membekukan aset dengan mengaktifkan fungsi pada kontrak pintar USDT untuk mencegah transfer atau penerimaan token di alamat dompet tertentu. Perusahaan ini terus meningkatkan upaya dalam memerangi kejahatan terkait kripto, seperti sumbangan yang diberikan sebelumnya kepada bursa terdesentralisasi Drift Protocol.
Tidak hanya itu, Tether juga baru-baru ini mengumumkan akan menyumbangkan USD 127,5 juta kepada bursa tersebut yang diretas untuk membantu pengguna mengembalikan dana yang hilang. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Tether dalam menjaga keamanan dan integritas dalam ekosistem kripto.
Source: liputan6.com





