Menjelang pemberlakuan aturan baru terkait klasifikasi ulang kripto di Jepang, terdapat perbedaan waktu yang penting untuk dipahami. Perubahan ini direncanakan akan dimulai pada tahun fiskal 2027, setahun setelah diundangkan. Namun, pemberlakuan tarif pajak flat 20 persen akan berlaku pada tahun 2028 di bawah Garis Besar Reformasi Pajak 2026.
Kesiapan Institusi dan Investor
Hal ini berarti bahwa institusi keuangan akan lebih dulu merasakan dampaknya sebelum investor ritel. Diharapkan bahwa produk kripto akan tersedia untuk institusi terlebih dahulu, sebelum kemudian keringanan pajak diberlakukan untuk investor ritel setahun kemudian.
Pengelolaan Kerugian Aset Kripto
Dalam situasi tertentu, kerugian dari transfer aset kripto tertentu dapat diakumulasikan atau dibawa ke tahun berikutnya selama tiga tahun. Langkah ini bertujuan untuk mengimbangi keuntungan dari transfer aset kripto lainnya di masa mendatang dan mengurangi beban pajak yang dihasilkan.
Menariknya, stablecoin tidak termasuk dalam aturan baru ini. Stablecoin tetap diatur di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai alat pembayaran elektronik. Hal ini disengaja dilakukan untuk memungkinkan bank-bank besar Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho untuk melanjutkan pengembangan stablecoin mereka tanpa terbebani aturan baru terkait kripto.
Secara keseluruhan, implementasi aturan baru terkait kripto di Jepang menggambarkan langkah yang hati-hati dan strategis dalam mengatur pasar kripto, serta memberikan panduan yang jelas bagi pelaku pasar terkait peraturan dan pajak yang berlaku.





