Parlemen Jepang Resmi Akui Kripto sebagai Produk Keuangan
Pada 15 Juli 2026, Parlemen Jepang memberlakukan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, yang menyebabkan kripto diklasifikasikan sebagai produk keuangan di negara tersebut. Sebelumnya, kripto diatur berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Amandemen dan Perubahan Lainnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mendefinisikan aset kripto sebagai kategori produk keuangan yang terpisah. Perubahan tersebut juga mencakup larangan insider trading, pengungkapan wajib tahunan oleh penerbit aset kripto tertentu, serta hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran yang tidak terdaftar. Hukuman penjara maksimal ditingkatkan menjadi 10 tahun dan denda maksimal menjadi 10 juta yen.
Amandemen tersebut juga memberlakukan pajak terpisah untuk kripto dengan tarif efektif sekitar 20%, menggantikan tarif sebesar 55% atas keuntungan kripto sebagai pendapatan lain-lain. Perubahan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2028.
Langkah Selanjutnya
RUU ini juga membuka jalur untuk penerbitan ETF kripto spot di Jepang. Japan Exchange Group (JPX) memperkirakan penerbitan ETF kripto pertama akan terjadi pada 2027. Meskipun demikian, persetujuan domestik untuk ETF Bitcoin masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Undang-undang ini akan segera diumumkan dan dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu satu tahun setelah pengumuman. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan disusun melalui peraturan dan pedoman pengawasan yang tertulis dengan rinci.





