Pemerintah AS Sita Aset Kripto Senilai Rp 447 Miliar dalam Kasus Penipuan
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengajukan penyitaan aset kripto senilai lebih dari US$ 25 juta atau sekitar Rp 447 miliar dalam kasus penipuan investasi dan asmara. Aset digital tersebut diduga berasal dari jaringan internasional penipuan yang merugikan korban di AS dan Kanada.
Menurut Coindesk, Jaksa federal telah mengajukan lima gugatan terkait penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia setelah penyelidikan yang dilakukan oleh United States Secret Service.
Jejak Penipuan Melalui Alamat Dompet Kripto
Selama proses investigasi, aparat berhasil melacak aliran dana melalui ratusan alamat dompet kripto. Dana yang berhasil dibekukan terkait dengan lebih dari 270 transaksi penipuan investasi dan lebih dari 200 korban penipuan asmara. Sejumlah korban lainnya juga teridentifikasi di wilayah Washington.
Salah satu kasus terbesar yang diungkap dalam gugatan ini adalah aset kripto senilai sekitar US$ 12,1 juta yang diduga berasal dari penipuan asmara online. Kasus kedua terbesar terkait dengan aset senilai sekitar US$ 10,4 juta yang diduga berasal dari platform investasi palsu.
Selain kedua kasus utama tersebut, jaksa juga mengajukan penyitaan dalam tiga kasus lain dengan nilai masing-masing sekitar US$ 1,23 juta, US$ 2,39 juta, dan US$ 285 ribu.





