Pengadilan Tinggi Agama Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah
Polemik mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali mencuat setelah putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Dalam putusan tingkat banding tersebut, Teddy Pardiyana secara resmi diakui sebagai ahli waris sah bersama putranya, Bintang. Keputusan ini membawa konsekuensi pembatalan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama (PA) Bandung yang menolak permohonan Teddy.
Perjalanan Hukum Kontroversial
Kasus ini bermula saat Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris pada Desember 2025. Meskipun awalnya ditolak oleh PA Bandung karena cacat formil, namun melalui upaya banding ke PTA Bandung, Teddy dan Bintang kini secara sah diakui sebagai ahli waris. Putusan tersebut diberikan pada Rabu, 22 Juli 2026, melalui e-court.
Peninggalan Besar yang Jadi Sorotan
Keputusan ini kembali mengundang rasa penasaran publik mengenai besarnya aset yang ditinggalkan oleh Lina Jubaedah. Warisan ini dikenal memiliki nilai fantastis, dengan properti dan aset usaha bernilai miliaran rupiah. Deretan aset tersebut kembali menjadi bahan pembicaraan hangat di tengah masyarakat.
Seiring dengan penetapan ahli waris yang telah final, aset-aset peninggalan Lina Jubaedah kini kembali menjadi sorotan. Di antaranya adalah kos-kosan 32 kamar yang diyakini menjadi bagian dari harta warisan mendiang Lina Jubaedah.





