Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari, Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Smart Village

by -41 Views






Ade Batubara Apresiasi Tindakan Kejaksaan terkait Kasus Smart Village

Ade Batubara: Apresiasi Tindakan Kejaksaan terkait Kasus Smart Village

Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi atau Ade Batubara, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait penetapan dan penahanan Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Smart Village tahun 2023.

Apresiasi Terhadap Kejaksaan

Ade Batubara menganggap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga menyoroti pertanyaan mengapa hanya AML yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat dalam program Smart Village belum diumumkan status hukumnya secara terbuka.

Menurut Ade Batubara, proses penyidikan harus menyeluruh terhadap semua pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tersebut, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Kepastian Hukum dan Transparansi

Ade Batubara juga menekankan pentingnya pemberian kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil tanpa adanya pihak yang tertutup dari proses hukum.

Masyarakat Mandailing Natal mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, terutama terkait penggunaan Dana Desa dan program-program yang langsung berdampak pada kehidupan masyarakat. Ade Batubara menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini secara menyeluruh agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Source link