Transaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun: Akun Pengguna Meningkat!

by -34 Views

Aset Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, OJK: Aktivitas Teknologi Keuangan Terus Berkembang

Pada bulan Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aktivitas inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset kripto terus mengalami perkembangan signifikan. Transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun, sementara jumlah akun konsumen mencapai 22,69 juta.

Nilai Transaksi Meningkat 24,2%

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa transaksi aset kripto tumbuh 24,2% secara bulanan. Hal ini menandakan adanya minat yang terus meningkat dari masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,19 triliun.

Selama periode yang sama, OJK menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox sejak terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK. Saat ini, terdapat dua peserta sandbox yang masih dalam proses uji coba, sementara tujuh peserta lainnya telah lulus, termasuk model bisnis seperti tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan lain sebagainya.

PT Dana Kripto Indonesia (DKI) Lulus Sandbox

Pada bulan Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) resmi dinyatakan lulus dalam program sandbox dengan model bisnis manajer dana kripto. Hal ini memudahkan pelaku usaha lain yang memiliki model bisnis serupa untuk mendaftarkan diri ke OJK tanpa harus melalui tahap sandbox.

Hingga bulan Juli 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, terdiri dari 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Dengan perkembangan positif ini, dapat dipastikan bahwa industri aset kripto dan teknologi keuangan akan terus berkembang di Indonesia.

Source link