Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan
Jakarta — Hari ini, aturan baru terkait perdagangan aset keuangan digital resmi diterapkan. Dalam Peraturan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan (PADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset kripto diwajibkan untuk meningkatkan pelaporan kepada regulator.
Para penyelenggara dituntut untuk secara berkala menyampaikan laporan yang mencakup aspek operasional, keuangan, serta penilaian mandiri manajemen risiko. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan insiden tertentu, seperti gangguan teknis yang dapat memengaruhi kelancaran operasional perusahaan.
Penguatan kewajiban pelaporan ini diberlakukan seiring dengan perkembangan pesat industri aset kripto di Indonesia. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengungkapkan bahwa jumlah akun perdagangan aset keuangan digital di Tanah Air telah mencapai 22,93 juta hingga bulan Juli 2026.
Selama periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp 3,41 triliun. Pertumbuhan yang signifikan ini menegaskan pentingnya pengawasan, transparansi, dan perlindungan bagi pengguna aset kripto.
Masyarakat pun diimbau untuk mempertimbangkan izin dan kepatuhan platform perdagangan aset keuangan digital saat memilih. Pemilihan platform yang memiliki izin resmi serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dapat menjadi tolok ukur kredibilitas penyelenggara dan keamanan aset pengguna.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat semakin teratur dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku pasar. Pelaporan yang kuat dan transparan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas serta membangun kepercayaan yang lebih kuat di dalam ekosistem aset keuangan digital.
Sumber: Lihat sumber berita
