Tether Di Gugat Terkait Pembekuan USDT senilai Rp 752 Miliar
Jakarta – Tether, perusahaan yang berada di belakang stablecoin USDT, menghadapi gugatan di New York terkait dengan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar. Gugatan ini diawali dengan langkah pembekuan akses terhadap saldo USDT yang dilakukan oleh Tether yang menurut penggugat melanggar hukum. Mereka kemudian meminta pengadilan untuk menentukan apakah pembekuan tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah.
Perkara ini tercatat dengan nama Riverstone Consultancy Inc. v. Tether Holdings Limited di pengadilan federal New York, dengan Tether sebagai pihak yang digugat. Meskipun demikian, hingga saat ini tuduhan dalam gugatan tersebut masih berupa tuntutan yang belum terbukti kebenarannya di pengadilan. Tether juga belum dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
Fokus dari gugatan ini adalah pembekuan USDT milik penggugat, dimana USDT merupakan stablecoin yang didesain untuk mempertahankan nilai mendekati USD 1. Sebuah laporan dari DL News mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menggugat Tether dengan tuntutan pembebasan aset USDT yang dibekukan. Jumlah nilai yang disengketakan mencapai USD 42,4 juta. Dalam kondisi aset dibekukan oleh penerbit, pemilik tidak diperbolehkan untuk melakukan transfer atau menggunakan token tersebut hingga larangan tersebut dicabut.
Tether sendiri telah menyatakan memiliki hak untuk melakukan pembekuan atas token dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan layanan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Sumber: Lihat sumber berita
