Denda Rp1 Miliar dan Hukuman Penjara 5 Tahun untuk Coret-coret Uang Rupiah Tanpa Izin

by -302 Views

Tanggal Selasa, 19 Desember 2023 – 13:52 WIB

VIVA Trending – Penampakan uang Rupiah yang dicoret-coret dengan menggunakan pulpen atau yang lainnya tentu sering kita temui. Hal tersebut mungkin terdengar biasa, namun siapa sangka kini tindakan itu justru bisa membuat Anda dipenjara hingga dikenakan denda miliaran rupiah. Tidak percaya? Gulir ke baca selengkapnya di bawah ini.

Jangan Ngasal Coret-coret Uang Rupiah
Bagi yang belum tahu, bahwa merusak dan mencoret-coret uang Rupiah ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Siap-siap bagi yang melakukan tindakan tersebut, akan dipenjara paling lama 5 tahun dengan denda dikenakan biaya Rp1 miliar.

Hukuman pidana ini cukup berat, mengingat Rupiah merupakan salah satu simbol negara. Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1.

Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, melakukan coret-coret pada uang Rupiah juga termasuk dalam tindakan perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan hal tersebut dengan secara sengaja.

Reaksi Warganet
Sontak saja himbauan terkait hal tersebut menuai beragam reaksi warganet di media sosial. Tak sedikit dibuat ngakak melihat penampakan uang rupiah dicoret-coret.

“Bila kita melihatnya dan ngakak, mentalnya sama dengan yang membuat gambar,” tulis warganet.

“Korupsi dan mengkhianati kepercayaan rakyat hukumannya lebih ringan daripada mencoret uang,” tulis lainnya.

“Foto yang terakhir pocong murtad,” kata lainnya.

“Masalahnya, kita tidak bisa tahu siapa yang mencoret. Ya, jika uang bisa deteksi sidik jari,” balas yang lain.

“Mengapa selalu uang yang Rp10.000 ya?” tulis warganet.

“WKKWKWW AMPUN LUCU (NGAKAK LUCU),” tulis lainnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Source: VIVA.co.id/Moh Nadlir