VIVA – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan rekaman video CCTV yang memperlihatkan detik-detik perampokan sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga :
Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2
Dilihat dari berbagai unggahan video yang beredar di dunia maya, salah satunya di akun @wargajakarta.id pada Sabtu, 15 Juni 2024, terjadi peristiwa menegangkan di sebuah toko jam tangan mewah.
Baca Juga :
Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sekongkol dengan Pegawai? Ini Kata Polisi
Dalam video tersebut, terlihat seorang perampok mengancam pegawai toko dengan senjata tajam. Perampok tersebut berpakaian topi hitam, kemeja bergambar, dan celana pendek putih.
Baca Juga :
Terkuak, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Sebelum Beraksi
Setelah mengancam, perampok kemudian mengikat pegawai toko dengan tali dan mulai mengambil barang-barang di toko dengan menggunakan plastik. Aksi perampok tersebut membuat pegawai tidak berdaya.
Scroll untuk baca artikel selengkapnya.
Fakta Perampokan Toko Jam Tangan
Beberapa waktu lalu, terjadi perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pelaku dengan inisial HK berhasil mengambil 18 jam tangan mewah dengan total kerugian sekitar Rp 14 miliar.
Peristiwa ini terekam dalam CCTV toko dan menjadi viral di media sosial. Berikut adalah fakta-fakta terkait perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kerugian Besar
Pelaku berhasil mengambil 18 jam tangan mewah dengan total kerugian mencapai Rp 14 miliar.
Metode Perampokan
Pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan toko. Dia mengikat tiga karyawan sebelum melanjutkan aksinya di lantai atas.
Modus Operandi
Pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum melakukan aksinya. Dia telah melakukan survei selama 3 minggu sebelum perampokan.
Tersangka Sempat Izin ke Toilet
Pelaku sempat meminta izin ke toilet sebelum mengancam pegawai toko.
Dipicu Faktor Ekonomi
Motif perampokan dipicu oleh faktor ekonomi. Pelaku berhasil membawa kabur 18 jam tangan mewah.
Tersangka Lainnya Ditangkap
Selain HK, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam perampokan toko jam tangan mewah di PIK.
Pelaku Dihukum Mati
HK akan dijerat pasal 365 KUHP dan terancam hukuman mati atau seumur hidup. Sementara tiga tersangka lainnya akan dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Fakta Perampokan Toko Jam Tangan