Siswi SMAN 8 Medan Viral Karena Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut Membuka Penjelasan

by -2160 Views

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara angkat bicara mengenai siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF, yang tinggal kelas setelah ayahnya, Coky Indra melaporkan oknum Kepala Sekolah, Rosmaida Asianna Purba, atas dugaan pungutan liar ke Polda Sumut.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait permasalahan di SMAN 8 Medan, pihaknya langsung meminta klarifikasi kepada Rosmaida Asianna Purba pada Minggu, 23 Juni 2024.

Menurut analisis Disdik Sumut, Basir mengungkapkan bahwa keputusan SMAN 8 Medan untuk menahan MSF tidak tepat. Pasalnya, semua kriteria dan persyaratan telah terpenuhi oleh siswi tersebut sebagai anak didik di sekolah tersebut.

Basir menegaskan bahwa MSF bukanlah anak didik yang bermasalah sehingga tidak seharusnya diputuskan untuk tinggal kelas. Dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami laporan yang disampaikan oleh orang tua siswi tersebut.

Pihak sekolah harus meninjau kembali keputusan tersebut dan harus mempertimbangkan ulang untuk membuat MSF tinggal kelas. Hal ini dikarenakan, menurut Basir, pemutusan ini tidak seharusnya terjadi apabila pendekatan hati digunakan.

Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang merasa keberatan karena putrinya tinggal kelas setelah Coky Indra melaporkan dugaan pungutan liar oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut. Orang tua siswi tersebut menegaskan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus, sehingga penahanan tersebut dianggap tidak adil.

Coky juga menjelaskan bahwa putrinya diduga ditahan karena sentimen pribadi Kepala Sekolah terhadapnya setelah Coky melaporkan korupsi. Meskipun putrinya memiliki prestasi dan hasil yang baik di rapor sebelumnya.

Secara keseluruhan, Disdik Sumut meminta agar keputusan untuk menahan MSF dipertimbangkan ulang dan tidak semena-mena.