Istri di Pemalang Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami, Alasannya Kekurangan Uang Nafkah

by -116 Views

Selasa, 30 Juli 2024 – 00:15 WIB

Pemalang, VIVA – Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pemalang mencatat ada 1.894 pengajuan cerai pasangan suami-istri sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024. Dari angka tersebut, pengajuan perceraian didominasi oleh perkara yang diajukan istri ke suami atau cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang, Sobirin menyebut, pengajuan perceraian dilatarbelakangi oleh berbagai alasan. Namun pengajuan perceraian didominasi oleh masalah ekonomi, seperti kurangnya pemberian nafkah suami kepada keluarga.

“Untuk pemicu perceraian rata-rata karena faktor ekonomi, kalau dari pihak cerai gugat itu pemberian nafkah, tidak bisa mencukupi kebutuhan primer, atau kebutuhan rumah tangga,” kata Sobirin, Senin 29 Juli 2024.

Sobirin menjelaskan, Dari 1.894 pengajuan perceraian, didominasi yang diajukan istri atau cerai gugat sebanyak 1.516 perkara. Sedangkan pengajuan dari pihak suami atau cerai talak ada sebanyak 378 perkara. Tak hanya dari pihak istri saja, Pihak suami yang mengajukan perceraian beralasan istrinya tidak bersyukur dengan jumlah nafkah yang diberikan.

“Kalau dari pihak suami atau cerai talak itu karena sudah maksimal mencari nafkah, namun istri kurang bersyukur dari nafkah tersebut,” jelas Sobirin.

Selain masalah ekonomi, Terdapat pemicu lain seperti hadirnya orang ketiga yang membuat rumah tangga hancur berantakan.

“Kalau selain ekonomi, itu ada pihak ketiga, baik karena wanita idaman lain, atau pria idaman lain,” ucap Sobirin.

Kabupaten Pemalang sendiri menjadi daerah keempat di Jateng dengan tingkat perceraian tertinggi. Sepanjang tahun 2023, jumlah perceraian di Pemalang mencapai 3.713 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 321 cerai talak dan 2.892 cerai gugat.

Namun jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 10 persen, Dibandingkan tahun 2022 di mana jumlah perceraian mencapai 3.921 kasus dengan perincian 3.061 cerai talak dan 860 cerai gugat.

Dalam menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Pemalang telah melakukan beberapa upaya, Salah satunya dengan memberikan imbauan ketika ada pertemuan terpadu.

“Jadi kita sampaikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pentingnya memahami secara utuh pentingnya perkawinan itu,” terang Sobirin.

“Kalau memahami perkawinan secara utuh, maka hal-hal yang terkait dengan masalah rumah tangga bisa dicari diurai masalahnya sehingga perceraian bisa ditekan,” imbuh Sobirin. (Mohammad Hamzah Sodiq, tvOne)