Aksi Viral Angkot K-17 Trayek Cikarang-Cibarusah, Dibekuk Dishub Kabupaten Bekasi for Pengetatannya

by -47 Views

Rabu, 31 Juli 2024 – 15:01 WIB

Kabupaten Bekasi, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan untuk memasang stiker tarif pada angkutan kota (angkot) sebagai langkah untuk mencegah tarif yang tidak sesuai atau di luar ketentuan.

Baca Juga :

Insinyur Toyota Bisa Kaget! Perjalanan Avanza Ini Setara 3 Kali ke Bulan

Reza Nuralam, Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektor terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan tarif angkot di wilayah tersebut.

“Kami akan memasang stiker tarif di seluruh angkot K-17 yang melayani trayek Cikarang-Cibarusah,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu 31 Juli 2024.

Baca Juga :

Pemilik Sepeda Motor yang Belum Bayar Pajak Siap-siap Dibuat Malu

Reza juga menyebutkan bahwa selain pemasangan stiker, akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17. Langkah ini juga akan melibatkan operasi gabungan khusus dengan Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.

“Kemarin ada video viral mengenai penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, jadi kami perlu segera menindaklanjuti hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :

Anies Soroti Demo Sopir JakLingko di Depan Balai Kota: Sistem Itu Harus Adil

Reza menegaskan bahwa tarif angkot K-17 untuk rute Cikarang-Cibarusah adalah Rp20.000 per penumpang. Sopir dan kernet dilarang keras mengenakan tarif yang melebihi angka tersebut.

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di Kabupaten Bekasi, menyusul kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.

Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, mengatakan bahwa pihaknya bersama Dishub telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak menerapkan tarif di luar ketentuan.

“Namun kenyataannya, masih ada sopir angkot yang memungut tarif melebihi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Irsanadi, pemasangan stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik untuk mencegah tarif yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami memasang stiker agar kejadian viral seperti sekarang tidak terulang lagi. Pengenaan tarif di atas ketentuan pasti akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di Kabupaten Bekasi, menyusul kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.

Halaman Selanjutnya