Jumat, 20 September 2024 – 16:00 WIB
Demak, VIVA – Aksi koboi jalanan kembali viral di media sosial, seorang pengemudi Honda BR-V menembak ban Mitsubishi Pajero Sport di jalan Pantura Demak, Jawa Tengah, Kamis 19 September 2024.
Baca Juga :
Jangan Pasang Ban Baru di Roda Depan Mobil, Ini Alasannya
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @memomedsos_official, pengemudi Honda BR-V membuka kaca dan menyodorkan senjata api (senpi) ke perekam yang berada di Mitsubishi Pajero Sport.
Berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram resmi Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Baca Juga :
Viral Korban Maling Motor di Tangerang Ditembak Pelaku Curanmor, Korban Meninggal di Tempat
Pelaku yang menggunakan Honda BR-V dengan inisial S melakukan tindakan menembak ban depan dan ban belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport setelah mobilnya dipepet.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua ban pecah dengan kerugian sebesar Rp 4.500.000.
Baca Juga :
Edukasi soal Ban, Santa Fe Owners Community Indonesia Sambangi Pabrik Goodyear
“Selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” kata Jarno yang dikutip dari @polresdemak_, Jumat 20 September 2024.
Karena tidak terima dengan kejadian kedua ban mobilnya ditembak, korban melaporkan insiden ini kepada anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang penembakan ban mobil Pajero yang dilakukan oleh S, pengendara mobil Honda BRV, menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan penyergapan di jalan yang akan dilalui oleh pelaku untuk menangkapnya.
“Kapolsek Karanganyar bersama anggota mengejar pelaku hingga mencapai lampu Traffic Light Kencing Kudus,” katanya.
Ketika lampu traffic light menyala merah, mobil akhirnya berhenti dan mobil patroli back bone mendekati mobil BR-V milik S, dan akhirnya Kapolsek beserta anggota berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, motif pelaku S melakukan tindakan tersebut karena tidak terima dengan pengendara Pajero Sport yang memepetnya dan akan menyenggol mobilnya.
Pelaku ditangkap di Polsek Karanganyar dan dijerat dengan dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun,” tulis informasi dari akun @polresdemak_.
Halaman Selanjutnya
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno.