Komeng Mencurigai, Ahli Seni Budaya Dipindahkan ke Bidang Pertanian: Saya Bingung!

by -2098 Views

Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:43 WIB

Jakarta, VIVA – Alfiansyah Komeng telah resmi menjadi anggota Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD pada Rabu, 9 Oktober 2024. Komeng merasa bingung karena ditunjuk sebagai anggota Komite II, padahal dia tidak menguasai tugas yang akan dilakukan di sana.

Baca Juga :

Pimpinan DPD Ngaku ‘Merinding’ Usai Bertemu Prabowo di Kemenhan

Senator yang juga seorang komedian ini mengungkapkan bahwa sebenarnya dia lebih ingin bertugas di Komite III DPD RI yang memiliki bidang seni budaya.

“Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian” ujar Komeng seperti yang terlihat dalam YouTube resmi DPD RI, Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga :

Ini Susunan Lengkap Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2029

Komeng, Anggota DPD RI Terpilih dari Kalangan Artis saat acara pelantikan d

Komeng, Anggota DPD RI Terpilih dari Kalangan Artis saat acara pelantikan d

“Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” tutup Komeng.

Baca Juga :

Abcandra Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR Termuda dalam Sejarah

Pimpinan sidang yang juga Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menjelaskan bahwa pembagian tugas sudah diserahkan kepada setiap senator di dapil masing-masing dan diambil sesuai kesepakatan.

Sultan menegaskan bahwa penugasan Komeng di Komite II telah disahkan.

Dalam laman resmi DPD RI tertulis, Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:

  • pengelolaan sumber daya alam
  • Pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Selain itu, Komite II juga memiliki tugas dalam menyampaikan bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 84, Komite II DPD RI melaksanakan tugas dalam bidang berikut:

  1. pertanian dan perkebunan;
  2. perhubungan;
  3. kelautan dan perikanan;
  4. energi sumber daya mineral;
  5. kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. ekonomi kerakyatan;
  7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
  8. perindustrian dan perdagangan;
  9. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  10. ketahanan pangan; dan
  11. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Halaman Selanjutnya

Dalam laman resmi DPD RI tertulis, Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:

Halaman Selanjutnya