Bawa Golkar “Di Bawah 40” Saat Terima Kaesang, Airlangga: Semua Penuhi Syarat Jadi Cawapres

by -114 Views

JAKARTA, – Partai Golkar Airlangga Hartarto membawa sejumlah kader Partai Golkar berusia di bawah 40 tahun atau di bawah 40 tahun (U-40) saat bertemu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu ( 10/ 18/18/2023).

“Tadi saya bicara dengan Masang, saya didampingi mereka yang U-40,”kata airlangga dalm keterangan untuk pertemuan seusai, Rabu.

Airlangga pun mengenalkan kader-kader Golkar U-40 itu lengkap dengan latar belarakang orang tua mereka yang merupakan politisi.

Beberapa nama yang disebut, antara Dataran, Bupati Bintan Robby Kurniawan (30 ton) dan lainnya dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Bupati Kendal Dico Ganinduto (33 ton) dan lainnya dari Bendahara Umum Partai Golkar Dito Ganinduto.

Air langka mengenalkan sosok Bupati Tuban Halindra Faridzky, dua anggota DPR yakni Dyah Roro Esti dan Puteri Komarudin, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang berusia 40 tahun.

“Ada lagi satu, Ibu Airin(Airin Rachmi Diany). Ibu Airin itu wali kota Tangerang Selatan dua kali, dan tentu ini keluarga tenen, usianya pernah di bawah) 40, tapi waktu jadi wali kota usianya masih 34, ” ” Kata Airlanga Vercelolo.

Ada paket kecil mengeluarkan candaan yang menyebut kader-kader Golkar U-40 itu bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

“Nah ini semua memenuhi syarat sesuai dengan MK kemarin untuk menjadi cawapres,”kata Airlangga.

Akan ada banyak orang, dan orang-orang MK harus menghabiskan banyak waktu di awal hari dan tinggal sampai akhir Pasal 169 jam dan hari ke 7 tahun 2017.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini akan dimuat dalam MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16 Oktober 2023).

“Menyatakan 169 jam q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak digaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki Pasal yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan k epala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Saat putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati Masih Berusia 36 Tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau pres.

“Ketentuan Pasal 169 jam q UU 7/2017 Hari berikutnya akan dimuat pada halaman yang sama dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan tahun depan” akan ada koneksi permanen dengan Guntur Itu akan. Hamzah.