Pemecatan Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung karena Keterlibatan dalam Aktivitas yang Tidak Pantas

by -176 Views

Lampung – Menanggapi tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang dosen dan mahasiswi, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas terhadap keduanya. Tindakan ini diambil karena mereka melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung.

Menurut bagian Humas UIN Raden Intan Lampung, dosen yang bernama Suhardiansyah alias SHD telah dipecat dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sementara itu, mahasiswi yang berinisial VO juga telah dihukum drop out atau dikeluarkan dari universitas.

Keduanya dihentikan dari perguruan tinggi tersebut sejak tanggal 11 Oktober 2023. SHD, yang merupakan dosen berstatus PPPK, dianggap telah merusak nama baik UIN Raden Intan dan mencoreng citra universitas tersebut karena mengajar di Fakultas Tarbiyah.

VO, yang telah menjalin hubungan dengan SHD selama satu bulan terakhir dan berhubungan badan dengan dosen tersebut enam kali, juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung. Tindakan ini diambil karena VO melanggar kode etik dan tata tertib sebagai mahasiswi di universitas tersebut.

Pemecatan keduanya merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung. SHD dan VO digerebek oleh warga di rumah milik SHD setelah mereka curiga terhadap hubungan keduanya. Pasangan selingkuh tersebut kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa.

Meskipun tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya, penyidik memutuskan untuk memulangkan pasangan tersebut keesokan harinya. Polda Lampung juga mengamankan barang bukti seperti tisu magic yang masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan yang dapat dikenakan hukuman penjara selama sembilan bulan.

Sumber: Viva.co.id