Senin, 13 November 2023 – 09:15 WIB
Jakarta – Edi Darmawan Salihin yang merupakan ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebanyak 38 eks pegawainya.
Laporan terdaftar dalam LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 26 September 2023 dengan pelapor Wartono yang mewakili rekan-rekan perusahaan PT. FICC.
Wartono mengatakan dirinya sudah bekerja 21 tahun di perusahaan tersebut. Selama bekerja, ia mengaku tidak ada kendala apapun soal keuangan serta lingkungan kerja juga dinilai baik. Namun, kata dia, semua berubah sejak kasus kopi sianida menimpa Mirna. Memasuki tahun 2017, gaji karyawan PT FICC tersendat.
“Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. Teman-teman kantor juga kekeluargaan,” ucap Wartono salah satu dari mereka di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 November 2023.
“Jaksa juga, klarifikasi di lapangan bukan digerakkan oleh manusia yang hi di tempat. Karena jaksa cuma cek di ruangannya,” tambahnya lagi.
Janji Edi yang semula tiga bulan ternyata meleset sampai 8 bulan, atau hampir satu tahun. Saat itu karyawan dihadapkan dengan penggajian upah tidak normal hingga puncaknya PHK besar-besaran dilakukan.
“PHK besar-besaran terjadi di 2018, bulan Februari 21 kantor sudah tutup nggak ada kegiatan,” katanya.
Wartono mengaku, mulai saat itu (Februari 2018) perusahaan tidak menunjukkan itikad baik kepada karyawan. Perusahaan secara tiba-tiba tutup tanpa ada kejelasan.
Pengacara para karyawan Manganju Simanulang menambahkan, alasan kliennya melayangkan laporan pidana lantaran semua upaya lewat mekanisme perdata peradilan industrial sudah ditempuh tapi tak ada respons. Dia juga mengungkap, sejak 2018 sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus agar pihak PT FICC membayar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan.
Menurut Manganju, pihaknya melaporkan empat orang direksi terkait kasus ini, keempatnya yakni: Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama, lalu MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan.
“Jadi ini yg menarik UU Ciptaker kita yang sekarang Nomor 6 tahun 2023 itu disitukan jelas di Pasal 185 jo pasal 156 ada ayat 1,2,3, dan 4 mengatakan pengusaha yang tidak membayar pesangon itu menjadi tindak pidana dan itu kejahatan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar,” kata dia lagi.
Halaman Selanjutnya
2. PHK besar-besaran di 2018