Laskar Pemuda Kalimantan menuduh Laskar Manguni Melanggar Falsafah Huma Betang, Apa yang Dimaksud?

by -222 Views

Kamis, 30 November 2023 – 20:57 WIB

Bitung – Laskar Pemuda Kalimantan turut bersuara terkait bentrokan antara dua organisasi massa (ormas) yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu sore, 25 November 2023.

Dalam penyampaiannya, mereka meminta agar Laskar Manguni dibubarkan karena dianggap telah menimbulkan perpecahan antar umat beragama, setelah mereka menyerang massa aksi bela Palestina.

“Kami Laskar Pemuda Kalimantan, dengan ini menyatakan sikap keras, kami meminta kepada pihak pemerintah agar membubarkan Ormas Manguni karena telah membuat kerusuhan pada aksi damai bela Palestina di Bitung,” ujar mereka dilihat melalui YouTube Ini, Kamis, 30 November 2023.

Selain itu, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk menangkap Marco Karundeng, salah satu anggota Laskar Manguni yang disebut oleh mereka sebagai provokator atau biang onar.

Mereka juga mengungkit jejak digital yang ditulis Marco Karundeng di Facebook yang terang-terangan mengancam untuk membunuh wanita berkerudung dan pria berkopiah.

“Kami juga meminta kepada aparat untuk mengusut tuntas Marco Karundeng atas pernyataannya di medsos untuk menyerang orang yang berjilbab atau memakai kopiah. Dia telah melanggar undang undang atau telah menyakiti hati umat Muslim,” kata mereka.

Terakhir, dalam penyampaiannya, Laskar Pemuda Kalimantan juga menolak Laskar Manguni berdiri di Kalimantan lantaran dianggap tidak sesuai dengan Falsafah Huma Betang.

“Kami menolak Ormas Manguni berdiri di bumi Kalimantan karena tidak sesuai dengan Falsafah Huma Betang,” pungkas mereka.

Falsafah Huma Betang

Sebagai informasi, dalam menjaga perdamaian, masyarakat Kalimantan Tengah memilki kearifan lokal yang telah lama diyakini yaitu Falsafah Huma Betang. Falsafah Huma Betang diartikan secara sederhana seperti ‘rumah besar yang dihuni banyak orang dengan beragam agama dan kepercayaan tetapi tetap rukun dan damai’.

Munculnya nilai-nilai perdamaian pada Falsafah Huma Betang dilatarbelakangi oleh Perjanjian Rapat Damai Tumbang Anoi diselenggarakan di rumah Betang Tumbang Anoi kabupaten Gunung Mas pada 22-24 Mei 1894 telah menghasilkan tiga kesepakatan pokok, yaitu perdamaian, penghentian sistem budah dan berpatokan pada sistem adat.

Falsafah Huma Betang merupakan salah satu budaya yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Falsafah Huma Betang kembali dimunculkan saat penanganan konflik Dayak-Madura.

Falsafah Huma Betang tersebut telah memberikan pemahaman kepada warga Dayak dan Madura untuk kembali hidup rukun dan damai pasca konflik antara suku Dayak dan Madura.