Kereta Api Hampir Menabrak Mobil dan Motor dalam Detik-detik Terakhir

by -295 Views

Rabu, 13 Desember 2023 – 14:21 WIB

VIVA – Video yang menunjukkan detik-detik kereta hampir menabrak mobil dan sepeda motor viral di media sosial. Video tersebut diposting oleh akun Instagram @exploredolan.id.

Terlihat dari video tersebut, seorang petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) mengibarkan bendera merah ke arah kereta api yang hendak melintas. Sementara itu palang pintu sudah mulai menutup namun masih banyak kendaraan yang nekat menyeberang jalan kereta.

“Woy cepetan woy, kereta udah mau lewat,” kata si perekam memperingatkan para pengendara yang terus nekat melewati jalur kereta, dikutip Rabu, 13 Desember 2023.

“Ayo cepetan mundur-mundur,” teriaknya.

Pengendara motor terus maju melintas jalur kereta, padahal palang sudah mulai menutup. Kereta yang akan melintas pun membunyikan klakson. Perekam mengatakan jika kereta tersebut jalan pelan karena PJL yang diketahui bernama Ahmad memberikan isyarat untuk menahan laju kereta.

“Untung keretanya diberhentiin pak Ahmad tuh. Untung bisa berhenti,” ucap si perekam.

Beruntung tidak ada motor yang tertabrak kereta. Rupanya video asli itu diunggah oleh akun TikTok @tvsangongeonge pada 8 Agustus lalu. Untuk lokasi yang disematkan yakni di Stasiun Kereta Api Pondok Jati, Jakarta.

Video itu pun bikin geram netizen lantaran para pengendara tidak mau sabar menunggu kereta api lewat. Padahal jelas-jelas palang pintu sudah mulai menutup.

“Masih jadi tanda tanya kenapa gak ada yg sabar sih, heran,” komentar netizen. “Apakah perlu sabar dan antre dimasukan ke kurikulum pendidikan?” timpal lainnya. “Emang kalo kita nunggu kereta lewat suka sampe setahun ya?” sahut netizen.

Pemerintah sebenarnya sudah membuat ketentuan yang mengatur pengguna kendaraan ketika mereka hendak melintasi jalur kereta. Aturan ini tertuang pada Undang – Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta.

Selain itu diatur lewat Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan Jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sedang berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Kemudian Pasal 110 ayat ( 4 ) PP No 72 tahun 2009 tentang LLAJ mengungkap perjalanan kereta lebih diutamakan, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta. Pada Pasal 106 ayat ( 4 ) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a, yaitu rambu perintah dan rambu larangan.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.